DETAK - Bank Indonesia (BI) menyimpulkan bahwa tujuan masyarakat dalam
membeli properti bukan lagi sebagai tempat tinggal, melainkan komoditas
investasi. Ini menjadi salah satu pertimbangan BI mengetatkan aturan
rasio pinjaman terhadap aset (LTV) bagi kredit rumah kedua dan
seterusnya.
"Sekarang properti sudah menjadi barang investasi, bukan lagi
kebutuhan primer. Survey kami menunjukkan properti yang dimiliki bukan
untuk ditempati," tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi
A. Johansyah, di Jakarta, Minggu (21/7).
Hal lain yang menjadi dasar pertimbangan BI memperketat aturan LTV
adalah potensi KPR yang dapat digunakan sebagai agunan oleh nasabah
untuk mendapatkan kredit properti yang lain. Selain itu, kesenjangan
harga yang cukup besar antara properti untuk segmen menengah ke atas
dengan properti untuk segmen menengah ke bawah.
"Kita konsen dengan harga property, khususnya property yang
dianggunkan, ini bahkan sekarang dapat mendapatkan kredit yang nilai
propertinya diatas valuenya. Kalau dilakukan terus ini perbankan akan
terkena," jelasnya.
Berdasarkan data BI, sejak 2011, KPR untuk tipe rumah 22 m2 ke bawah
bertumbuh negatif. Sementara Kredit rumah diatas 70 m2 terus tumbuh.
Bahkan, kredit apartemen tumbuh hingga 111 persen.
Di negara seperti Singapura, Hong Kong dan China, kepemilikan
properti kedua, dan seterusnya sudah diatur oleh otoritas yang berwenang
demi mencegah gelembung (buble) properti. (merdeka.com)
BI: Properti tidak lagi barang primer, tetapi investasi
Redaksi | Minggu, 21 Juli 2013 | detak info
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi www.detakinfo.blogspot.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
0 Comments
Tweets